KPK Rekomendasikan Kartu Prakerja Dialihkan ke Kemnaker dan Libatkan BNSP
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:11 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat konferensi pers hasil kajian KPK atas program kartu prakerja tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2020). Foto: Huma
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai surat tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Surat berperihal "Kajian KPK terhadap Program Kartu Prakerja" dilampirkan dengan dua berkas (dokumen). Surat ini ditembuskan juga ke Presiden Joko Widodo.
Di dalam surat, tutur dia, secara singkat dituangkan hasil kajian KPK dan permasalahan-permasalahan yang ditemukan KPK pada 2020 atas Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: Ini Dia 7 Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja)
Pahala membeberkan, dua berkas yang dilampirkan yakni ringkasan eksekutif kajian Program Kartu Prakerja dan bahan paparan kajian. Dia mengungkapkan, di dalam bahan paparan memang KPK menuangkan satu rekomendasi selain tujuh rekomendasi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/6/2020) sore.
Satu rekomendasi lain itu yakni pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di Kemnaker. "Rekomendasi untuk pengembalian implementasi program kartu prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. Rekomendasi ini belum dijalankan. Karena di rapat 28 Mei disebutkan kalau perpindahan sebelumnya dari Kemnaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," tegas Pahala. (Baca juga: KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja)
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai surat tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. Surat berperihal "Kajian KPK terhadap Program Kartu Prakerja" dilampirkan dengan dua berkas (dokumen). Surat ini ditembuskan juga ke Presiden Joko Widodo.
Di dalam surat, tutur dia, secara singkat dituangkan hasil kajian KPK dan permasalahan-permasalahan yang ditemukan KPK pada 2020 atas Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: Ini Dia 7 Rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja)
Pahala membeberkan, dua berkas yang dilampirkan yakni ringkasan eksekutif kajian Program Kartu Prakerja dan bahan paparan kajian. Dia mengungkapkan, di dalam bahan paparan memang KPK menuangkan satu rekomendasi selain tujuh rekomendasi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/6/2020) sore.
Satu rekomendasi lain itu yakni pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di Kemnaker. "Rekomendasi untuk pengembalian implementasi program kartu prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. Rekomendasi ini belum dijalankan. Karena di rapat 28 Mei disebutkan kalau perpindahan sebelumnya dari Kemnaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," tegas Pahala. (Baca juga: KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja)
Lihat Juga :