Biaya PCR Bagi Calhaj 2022 Senilai Rp84 Miliar Ditanggung APBN

Rabu, 13 April 2022 - 14:01 WIB
loading...
Biaya PCR Bagi Calhaj...
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. Hal ini guna meringankan beban biaya calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu,(13/04/2022).

Yandri mengatakan setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang masuk daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, para calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.

Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia diatas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa di negosiasi," ujar Yandri.

Lalu soal kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210 ribu. Di mana kuota yang akan didapatkan Indonesia sekitar 104.000 hingga 106.000.

Baca juga: 50.000 Calon Jamaah Haji 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini

"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk 2 kali ke sana Insy Allah kita mendapatkan 50% dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan mekah totalnya 40 hari,"kata dia.

Sementara terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, kata Yandri, pemerintah telah berupaya agar biaya haji 2022 dapat kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan para jamaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun.

"Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi,"kata dia.



Dengan demikian, pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama menteri agama untuk membangun kesepakatan strategis Haji 2022. Setelah rapat, hasilnya akan ditetapkan pada konferensi pers penetapan biaya penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M yang akan digelar oleh komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/4/2022) malam nanti.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jamaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan,"kata dia.

Diketahui, setidaknya ada dua kebijakan Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 1443H yakni, pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved