4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi
Rabu, 13 April 2022 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Saihu membeberkan kasus pada Pemilu 2019 yang menelan korban meninggal dunia sejumlah 894 petugas dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hal ini kata Saihu, sepatutnya menjadi bahan refleksi, bahwa proses penyelenggaraan pemilihan dan aspek penyelenggara menjadi faktor utama.
Berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik karena berbagai terobosan yang dilakukan, seperti pada pelaksanaan kampanye dan penertiban pada hari pemungutan suara.
"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya.
Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Persoalan ini lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai prinsip yang banyak dilanggar.
Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern. Penyelenggara pemilu yang profesional harusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.
Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan was-was (keraguan).
"Saya haqqul yaqien, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional, untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya.
Ditambahkan Saihu, digitalisasi pemilu bukan saja untuk keperluan e-voting, tapi dapat dimanfaatkan untuk verifikasi identitas pemilih, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilihan. Menurutnya, tentu banyak cara menuju pemilu digital.
Keempat, spirit of collaboration. KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Suatu keniscayaan untuk bersinergi sebagaimana tugas dan fungsi masing-masing lembaga menuju visi bersama terselenggarnya pemilu demokratis berdasarkan amanat UUD 1945.
Agenda koordinasi, konsolidasi secara berkala dalam forum diskusi antar lembaga (Tri Partit) semestinya menjadi tradisi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka membangun public trust.
Berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik karena berbagai terobosan yang dilakukan, seperti pada pelaksanaan kampanye dan penertiban pada hari pemungutan suara.
"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya.
Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Persoalan ini lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai prinsip yang banyak dilanggar.
Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern. Penyelenggara pemilu yang profesional harusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.
Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan was-was (keraguan).
"Saya haqqul yaqien, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional, untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya.
Ditambahkan Saihu, digitalisasi pemilu bukan saja untuk keperluan e-voting, tapi dapat dimanfaatkan untuk verifikasi identitas pemilih, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilihan. Menurutnya, tentu banyak cara menuju pemilu digital.
Keempat, spirit of collaboration. KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Suatu keniscayaan untuk bersinergi sebagaimana tugas dan fungsi masing-masing lembaga menuju visi bersama terselenggarnya pemilu demokratis berdasarkan amanat UUD 1945.
Agenda koordinasi, konsolidasi secara berkala dalam forum diskusi antar lembaga (Tri Partit) semestinya menjadi tradisi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka membangun public trust.
Lihat Juga :