4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi

Rabu, 13 April 2022 - 00:03 WIB
loading...
A A A
"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," ungkapnya.

Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Persoalan ini lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu sebagai prinsip yang banyak dilanggar.

Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern. Penyelenggara pemilu yang profesional harusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.

Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan was-was (keraguan).

"Saya haqqul yaqien, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional, untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Ditambahkan Saihu, digitalisasi pemilu bukan saja untuk keperluan e-voting, tapi dapat dimanfaatkan untuk verifikasi identitas pemilih, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilihan. Menurutnya, tentu banyak cara menuju pemilu digital.

Keempat, spirit of collaboration. KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. Suatu keniscayaan untuk bersinergi sebagaimana tugas dan fungsi masing-masing lembaga menuju visi bersama terselenggarnya pemilu demokratis berdasarkan amanat UUD 1945.

Agenda koordinasi, konsolidasi secara berkala dalam forum diskusi antar lembaga (Tri Partit) semestinya menjadi tradisi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka membangun public trust.

"Dulu KPU dan Bawaslu pernah disebut Tom & Jerry, DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa. Forum Tri Partit sangat penting menjelaskan core business masing-masing lembaga dan untuk menjaga marwah KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujarnya.

Merujuk awal kelahirannya kata Saihu, KPU, Bawaslu, juga DKPP dalam kategori state auxiliary organ. Ketiga lembaga ini berfungsi sebagai penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi lembaga-lembaga negara utama yang merupakan principal atau main organ, meski memiliki kewenangan (authority/gezag) yang bersifat independen atau mandiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2820 seconds (0.1#10.140)