4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi
Rabu, 13 April 2022 - 00:03 WIB
loading...
Presiden Jokowi telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan meminta untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Usai pelantikan, Jokowi berpesan, agar anggota KPU dan Bawaslu akan langsung mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Sederet Pekerjaan Rumah Menanti 12 Anggota KPU-Bawaslu
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin, supaya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dipersiapkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Merespons hal ini, Direktur eksekutif Re-Ide Indonesia, Mohammad Saihu berpendapat, tugas berat KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Dua agenda berbeda ini telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP masa keanggotaan 2017-2022.
"Kita berharap agenda pemilu dan pilkada tidak mengalami hambatan demi prinsip konsistensi keberkalaan demokrasi elektoral yang diamanatkan UUD 1945," kata Saihu di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Menurut Saihu, berbagai tantangan berat yang mutlak harus dicarikan solusi antara lain. Pertama, berkaitan proses penyelenggaraan pemilu menyangkut skenario tahapan, penetapan jadwal, dan penataan penyelenggara di daerah.
"Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masalah tersebut selalu menempati posisi pelanggaran tertinggi," ujarnya.
Baca juga: Sederet Pekerjaan Rumah Menanti 12 Anggota KPU-Bawaslu
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin, supaya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dipersiapkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Merespons hal ini, Direktur eksekutif Re-Ide Indonesia, Mohammad Saihu berpendapat, tugas berat KPU dan Bawaslu adalah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Dua agenda berbeda ini telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP masa keanggotaan 2017-2022.
"Kita berharap agenda pemilu dan pilkada tidak mengalami hambatan demi prinsip konsistensi keberkalaan demokrasi elektoral yang diamanatkan UUD 1945," kata Saihu di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Menurut Saihu, berbagai tantangan berat yang mutlak harus dicarikan solusi antara lain. Pertama, berkaitan proses penyelenggaraan pemilu menyangkut skenario tahapan, penetapan jadwal, dan penataan penyelenggara di daerah.
"Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masalah tersebut selalu menempati posisi pelanggaran tertinggi," ujarnya.
Lihat Juga :