4 PR Besar KPU-Bawaslu Usai Dilantik Jokowi
loading...
A
A
A
"Mustahil tugas fungsi KPU, Bawaslu, DKPP berhasil tanpa kolaborasi dengan lembaga lain, utamanya lembaga negara terkait dan organisasi civil society," katanya.
Menurutnya, kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan, bukan saja terkait masalah teknis, tapi juga harus diperhatikan aspek regulasi (batasan-batasan) yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, juga masalah substansi.
"Dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya terkait data pemilih, juga kemandirian pegawai/kesekretariatan. Dengan Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, masyarakat pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden), dan lainnya," ungkap Saihu.
"Dengan TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran Kamtibmas pada semua tahapan pemilu. Dengan Kemendikbud untuk pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula," tambahnya.
Selanjutnya kata Saihu, dengan Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya. Kemudian dengan Kemenkes untuk jaminan kesehatan penyelenggara dan pemilih, juga perlindungan dan pendataan (update) hak pilih pada pasien rumah sakit.
"Suatu terobosan baik, sudah diinisiasi KPU, bekerja sama dengan Menkes ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan data pemilih pada pemilu untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.
Saihu meyakini, semangat memperluas kolaborasi dengan lembaga negara terkait melalui prinsip saling percaya dan menjaga keamanan.
"Serta penghormatan kemandirian (imparsialitas) sesuai peraturan perundang-undangan, pemilihan dan pilkada 2024 akan tercatat dalam sejarah dunia sebagai pemilu terbesar, terumit tapi sukses diselenggarakan di Indonesia," tutupnya.
Menurutnya, kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan, bukan saja terkait masalah teknis, tapi juga harus diperhatikan aspek regulasi (batasan-batasan) yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, juga masalah substansi.
"Dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya terkait data pemilih, juga kemandirian pegawai/kesekretariatan. Dengan Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, masyarakat pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden), dan lainnya," ungkap Saihu.
"Dengan TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran Kamtibmas pada semua tahapan pemilu. Dengan Kemendikbud untuk pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula," tambahnya.
Selanjutnya kata Saihu, dengan Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya. Kemudian dengan Kemenkes untuk jaminan kesehatan penyelenggara dan pemilih, juga perlindungan dan pendataan (update) hak pilih pada pasien rumah sakit.
"Suatu terobosan baik, sudah diinisiasi KPU, bekerja sama dengan Menkes ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan data pemilih pada pemilu untuk pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.
Saihu meyakini, semangat memperluas kolaborasi dengan lembaga negara terkait melalui prinsip saling percaya dan menjaga keamanan.
"Serta penghormatan kemandirian (imparsialitas) sesuai peraturan perundang-undangan, pemilihan dan pilkada 2024 akan tercatat dalam sejarah dunia sebagai pemilu terbesar, terumit tapi sukses diselenggarakan di Indonesia," tutupnya.
(maf)