Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia
Selasa, 12 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Ratih memaparkan terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini yaitu pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
"Yang teristimewa, Kartini Perindo akan berulang tahun pada 15 April mendatang, ini juga menjadi penyemangat bahwa kita bersatu padu dalam memperjuangkan UU ini melalui kawan-kawan di DPR," pungkas Ratih.
Hari ini, Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Baca juga: DPR Sahkan UU TPKS, Puan Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
"Yang teristimewa, Kartini Perindo akan berulang tahun pada 15 April mendatang, ini juga menjadi penyemangat bahwa kita bersatu padu dalam memperjuangkan UU ini melalui kawan-kawan di DPR," pungkas Ratih.
Hari ini, Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Baca juga: DPR Sahkan UU TPKS, Puan Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
(kri)
Lihat Juga :