Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia

Selasa, 12 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
Apresiasi Pengesahan UU TPKS, Kartini Perindo: Hadiah Terindah bagi Seluruh Perempuan Indonesia
Waketum Kartini Perindo Ratih Gunaevy menyambut gembira disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kartini Perindo , sayap organisasi perempuan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

"Disahkannya UU TPKS ini menjadi hadiah terindah bagi seluruh perempuan Indonesia, juga bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Kartini Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Dianggap Peduli Kepentingan Perempuan

Ratih mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan, setelah 10 tahun penantian akhirnya UU TPKS bisa disahkan. Tentu ini menjadi perjuangan berat yang kemudian menjadi kenyataan.

Ia pun turut memberikan apresiasi kepada para wakil rakyat di Senayan dan organisasi perempuan di Indonesia yang getol memperjuangkan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Setelah 10 tahun penantian akhirnya yang dinanti-nantikan dan diperjuangkan menjadi kenyataan. Terima kasih kepada teman-teman di DPR yang sudah mewujudkan dan memperjuangkan sehingga ini menjadi kenyataan," jelas Ratih.

UU TPKS adalah peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum yang jelas bagi penegak hukum, karena selama ini berbagai permasalahan belum tertangani dengan baik khususnya kasus kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, Kartini Perindo menitipkan kepada teman-teman di DPR untuk bisa segera mengesahkannya. Ini juga bukti bahwa negara hadir untuk memberikan rasa kenyamanan, keadilan bagi para korban," tegas Ratih.

Ratih memaparkan terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini yaitu pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

"Yang teristimewa, Kartini Perindo akan berulang tahun pada 15 April mendatang, ini juga menjadi penyemangat bahwa kita bersatu padu dalam memperjuangkan UU ini melalui kawan-kawan di DPR," pungkas Ratih.

Hari ini, Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)