Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, realisasi uang suap yang diberikan Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya 'titip pesan'. Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan 'titipan' dan '100 kilometer per jam'. Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Yamin untuk menanggapi putusan secara singkat dan menanyakan apakah Yamin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Yamin mengatakan, telah mendengar dan mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Yamin mengatakan akan pikir-pikir. JPU pada KPK juga menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Yamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Rekomendasi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved