Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
Penyuap Bupati Solok...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan atas nama Yamin di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (17/6/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan para saksi, 190 barang bukti, termasuk petunjuk berupa sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, Yamin terbukti telah memberikan suap kepada tiga orang. Pertama, kepada terdakwa Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria sebanyak Rp125 juta berupa uang, lalu karpet masjid seharga Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar. Uang pinjaman tersebut telah dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.(Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara )

Kedua, sebesar Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto, Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Majelis memastikan, seluruh suap berupa uang, karpet masjid, dan fasilitas pinjaman pribadi terbukti untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP.

Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda. Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.

Majelis menggariskan, Yamin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.(Baca juga: Suap Masjid Agung Solok, KPK Tahan Bupati Solok Selatan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved