Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
Penyuap Bupati Solok...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat memvonis pemilik Group Dempo, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan atas nama Yamin di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (17/6/2020).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan para saksi, 190 barang bukti, termasuk petunjuk berupa sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, Yamin terbukti telah memberikan suap kepada tiga orang. Pertama, kepada terdakwa Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria sebanyak Rp125 juta berupa uang, lalu karpet masjid seharga Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar. Uang pinjaman tersebut telah dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.(Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara )

Kedua, sebesar Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto, Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Majelis memastikan, seluruh suap berupa uang, karpet masjid, dan fasilitas pinjaman pribadi terbukti untuk penunjukkan Yamin sebagai pemenang tender dua proyek pengadaan. Penunjukkan tersebut berasal dari Muzni yang mengarahkan Pokja ULP.

Saat pengadaaan, Yamin menggunakan dua perusahaan berbeda. Pertama, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp53.849.887.000 yang dimenangkan PT Zulaikha. Kedua, proyek pembangunan jembatan Ambayan dengan nilai kontrak Rp14.133.400.000 yang dimenangkan PT Yaek Ifda Cont.

Majelis menggariskan, Yamin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.(Baca juga: Suap Masjid Agung Solok, KPK Tahan Bupati Solok Selatan )

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, realisasi uang suap yang diberikan Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya 'titip pesan'. Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan 'titipan' dan '100 kilometer per jam'. Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Yamin untuk menanggapi putusan secara singkat dan menanyakan apakah Yamin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Yamin mengatakan, telah mendengar dan mengerti atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Yamin mengatakan akan pikir-pikir. JPU pada KPK juga menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Yamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved