Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:51 WIB
loading...
Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pemberi suap , Muhamad Yamin Kahar alias Yamin,pemilik Group Dempo dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Surat tuntutan bernomor 58/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dibacakan secara bergantian oleh JPU Rikhi B Maghaz dan Yosi Andika Herlambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2020).

Jaksa menilai, Muhamad Yamin Kahar alias Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

Yamin terbukti memberikan suap dengan total Rp475 juta dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada beberapa orang. Pertama, Rp125 juta berupa uang, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan fasilitas pinjaman Rp3,2 miliar kepada tersangka Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan (Solsel) periode 2016-2021.

Kedua, Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto selaku Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

JPU membeberkan, fasilitas pinjaman pribadi ke Muzni berupa uang Rp3,2 miliar diberikan Yamin secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2018. Rinciannya Rp2 miliar berupa empat lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta. Kedua, Rp1 miliar berupa dua lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta.

Ketiga, Rp200 juta yang diberikan secara tunai. Uang pinjaman ini dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Jaksa mengungkapkan, realisasi uang suap dari Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya "titip pesan".

Sedangkan uang suap di antaranya disandikan dengan "titipan" dan "100 kilometer perjam". Sandi '100 kilometer perjam' bermakna uang sejumlah Rp100 juta. Saat melakukan percakapan yang kemudian tersadap KPK maupun chat WhatsApp, para pihak sering menggunakan bahasa Minang.( )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)