Suap Masjid Agung Solok, KPK Tahan Bupati Solok Selatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan Muzni Zakaria seusai pemeriksaan pada Kamis (30/1/2020) malam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap. Kasus Muzni yakni dugaan suap pengurusan dua proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Proyek pertama, paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar. Kedua, pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran sekitar Rp14,8 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tutur Ali, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Muzni. Muzni dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di gedung lama KPK. Menurut Ali, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Penahanan tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.
Dia melanjutkan, Muzni merupakan tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap, pemilik Grup Dempo sekaligus pemilik PT Dempo Bangun Bersama (BPP) Muhammad Yamin Kahar. Yamin diduga telah memberikan total Rp775 juta.
Pertama, Rp460 juta terkait pembangunan Jembatan Ambayan untuk Muzni. Kedua, sejumlah Rp315 juta terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Ali membeberkan, tersangka Yamin sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 22 Januari 2020. Setelah pemeriksaan tersebut, Yamin langsung ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Yamin berlaku untuk 20 hari ke depan hingga 10 Februari 2020. "Jadi untuk tersangka MY (Muhammad Yamin Kahar) sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ucapnya.
Muzni Zakaria merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.01 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril, kemeja yang dikenakan Muzni sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam dengan tangan terborgol. Saat keluar, Muzni tidak memberikan pernyataan atas penahanannya. Politikus Partai Gerindra ini memilih menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan. "Terima kasih. Terima kasih ya," kata Muzni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap. Kasus Muzni yakni dugaan suap pengurusan dua proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Proyek pertama, paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar. Kedua, pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran sekitar Rp14,8 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tutur Ali, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Muzni. Muzni dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di gedung lama KPK. Menurut Ali, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Penahanan tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.
Dia melanjutkan, Muzni merupakan tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap, pemilik Grup Dempo sekaligus pemilik PT Dempo Bangun Bersama (BPP) Muhammad Yamin Kahar. Yamin diduga telah memberikan total Rp775 juta.
Pertama, Rp460 juta terkait pembangunan Jembatan Ambayan untuk Muzni. Kedua, sejumlah Rp315 juta terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Ali membeberkan, tersangka Yamin sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 22 Januari 2020. Setelah pemeriksaan tersebut, Yamin langsung ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Yamin berlaku untuk 20 hari ke depan hingga 10 Februari 2020. "Jadi untuk tersangka MY (Muhammad Yamin Kahar) sebelumnya juga sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ucapnya.
Muzni Zakaria merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.01 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril, kemeja yang dikenakan Muzni sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam dengan tangan terborgol. Saat keluar, Muzni tidak memberikan pernyataan atas penahanannya. Politikus Partai Gerindra ini memilih menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan. "Terima kasih. Terima kasih ya," kata Muzni.
(cip)