Lewati Jalan Berliku, RUU TPKS Disahkan dalam Paripurna Hari Ini

Selasa, 12 April 2022 - 06:40 WIB
loading...
Lewati Jalan Berliku, RUU TPKS Disahkan dalam Paripurna Hari Ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU TPKS akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah melewati perjalanan panjang sejak DPR RI periode 2014-2019 lalu dengan usulan awal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan sempat terhenti pembahasannya karena ketentuan kebiri, RUU yang kini bernama Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada hari ini Selasa (12/4/2022).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan pada hari ini DPR akan menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agendanya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS. "RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 12 (April)," kata Dasco kepada wartawan dikutip Selasa (12/4/2022).

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, DPR RI akan mengakhiri masa sidangnya pada Rapat Paripurna Penutupan tanggal 14 April 2022 mendatang. "Penutupan masa sidang tanggal 14 (April)," sambungnya.



Sebelumnya, pada 6 April 2022 lalu, sebanyak 8 dari 9 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS.



"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pengesahan RUU TPKS Tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Turut hadir sebagai wakil pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam penyampaian pandangan Presiden Jokowi, pemerintah memgharapkan kehadiran RUU TPKS dapat menjadi bentuk upaya negara melindungi warganya dari kekerasan seksual.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)