Hanya Ditolak PKS, 8 Fraksi Sepakat RUU TPKS Dibawa ke Paripurna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke sidang paripurna DPR. Persetujuan itu diketok setelah Baleg menerima hasil dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Fraksi yang mendukung di antaranya PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara fraksi yang setuju dengan memberikan catatan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Setelah mendengar seluruh pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni persetujuan Baleg DPR RI atas RUU TPKS.
"Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?," tanya Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Baca Juga
Fraksi yang mendukung di antaranya PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara fraksi yang setuju dengan memberikan catatan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Setelah mendengar seluruh pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni persetujuan Baleg DPR RI atas RUU TPKS.
"Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?," tanya Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(muh)