SILPA dan Pandemi
Senin, 11 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Jatuhnya mobilitas masyarakat telah memukul keras usaha formal-modern terutama pariwisata, industri pengolahan, dan konstruksi. Pengangguran pun meledak, dari 7,1 juta orang (5,23%) pada Agustus 2019 menjadi 9,1 juta orang (6,49%) pada Agustus 2021. Seiring kian sempitnya lapangan kerja, angka kemiskinan pun melonjak dari 9,22% (24,8 juta jiwa) pada September 2019 menjadi 10,14% (27,5 juta jiwa) pada Maret 2021.
Keynesiantelah membuktikan bahwa dalam kondisi resesi ekonomi, intervensi pemerintah melalui belanja pemerintah efektif dalam menangani berbagai krisis di masa lalu. Ketika sebuah negara berada dalam kondisi krisis, maka belanja negara (government spending) akan menjadi ujung tombak pemulihan permintaan dan penawaran agregat, termasuk menjadi alat stabilisasi ekonomi (economic stabilizer). Pun selama masa pandemi, peran pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah aktif dalam menangani dampak pandemi sangat dibutuhkan.
Program penanganan pandemi yang digulirkan pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang terwujud melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga saat ini, PEN telah berjalan dalam tiga tahun sejak 2020 ketika awal pandemi menghantam Indonesia.
Dalam penyelenggaraan tahun pertamanya, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun. Pada 2021, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran PEN menjadi Rp744,7 triliun. Selanjutnya, pada 2022, pemerintah menurunkan alokasi anggaran PEN menjadi Rp455,6 triliun.
Komponen belanja pemerintah berupa belanja modal dan belanja barang diharapkan mengalami peningkatan guna mendukung program PEN. Optimalisasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik. Akan tetapi sayangnya, tingginya angka SILPA, khususnya di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa alokasi belanja pemerintah masih belum optimal.
Data menunjukkan bahwa realisasi pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga (K/L) pada kuartal I/2021 hanya sekitar 10,98% serta pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah di bawah 5%. Selain itu, semua realisasi belanja pemerintah juga masih rendah. Hingga kuartal I, total belanja APBN yang terserap baru sekitar 15%, APBD 7%, dan serapan belanja dana PEN juga terbilang rendah, yaitu 24,6%.
Keynesiantelah membuktikan bahwa dalam kondisi resesi ekonomi, intervensi pemerintah melalui belanja pemerintah efektif dalam menangani berbagai krisis di masa lalu. Ketika sebuah negara berada dalam kondisi krisis, maka belanja negara (government spending) akan menjadi ujung tombak pemulihan permintaan dan penawaran agregat, termasuk menjadi alat stabilisasi ekonomi (economic stabilizer). Pun selama masa pandemi, peran pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah aktif dalam menangani dampak pandemi sangat dibutuhkan.
Program penanganan pandemi yang digulirkan pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang terwujud melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga saat ini, PEN telah berjalan dalam tiga tahun sejak 2020 ketika awal pandemi menghantam Indonesia.
Dalam penyelenggaraan tahun pertamanya, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun. Pada 2021, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran PEN menjadi Rp744,7 triliun. Selanjutnya, pada 2022, pemerintah menurunkan alokasi anggaran PEN menjadi Rp455,6 triliun.
Komponen belanja pemerintah berupa belanja modal dan belanja barang diharapkan mengalami peningkatan guna mendukung program PEN. Optimalisasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga tren pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik. Akan tetapi sayangnya, tingginya angka SILPA, khususnya di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa alokasi belanja pemerintah masih belum optimal.
Data menunjukkan bahwa realisasi pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga (K/L) pada kuartal I/2021 hanya sekitar 10,98% serta pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah di bawah 5%. Selain itu, semua realisasi belanja pemerintah juga masih rendah. Hingga kuartal I, total belanja APBN yang terserap baru sekitar 15%, APBD 7%, dan serapan belanja dana PEN juga terbilang rendah, yaitu 24,6%.
Lihat Juga :