RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini

Jum'at, 08 April 2022 - 18:08 WIB
loading...
RUU TPKS Tak Mencantumkan...
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) tidak mencantumkan secara detail terkait pemerkosaan dan aborsi, karena disebut-sebut akan diatur dalam revisi RUU KUHP. Hal ini direspons Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan

"Yang digunakan dalam penerapan adalah yang lebih khusus, jadi ada satu adagium dalam hukum yakni lex specialis derogat legi generali. Artinya, yang memang sudah lebih khusus mengatur harusnya digunakan, dibandingkan yang lebih umum," ujar Bivitri Susanti, Jumat (8/4/2022).



Ia mengungkapkan, RUU KUHP mencakup lebih luas seperti induk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pidana.

"Dia (RUU KUHP) seperti ibunya semua peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pidana, tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual nanti uang yang akan digunakan adalah RUU TPKS ini," jelas Bivitri Susanti.

Bivitri Susanti menyebutkan pihaknya mendengar revisi RUU KUHP akan dilangsungkan pada Juni 2022 ia melihat seharusnya ada rumusan yang lebih baik dari RUU KUHP sekarang.

"Masalah di KUHP yang sekarang itu bukan sekadar hukuman ringan atau tidak ringan, tapi ada ada unsur-unsur pidana yang ada di dalam RUU KUHP itu tidak menguntungkan bagi korban terutama khususnya kaum perempuan," ungkap Bivitri Susanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
Kontroversi Pemerkosaan...
Kontroversi Pemerkosaan Massal 1998, DPR: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata
PDIP Bakal Tulis Ulang...
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Pemerintah, Bambang Pacul: Simpel Saja, Clear Ya Adinda
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved