RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan ke dalam RUU TPKS karena sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
"Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana," tambah Edward.
Lihat Juga: Sebut Anaknya Tak di Cirebon saat Pembunuhan Vina, Ibunda Pegi: Dia Bilang Mau Berangkat Kerja
"Saya mampu meyakinkan, satu ini (RUU TPKS) tidak akan pernah tumpang tindih dengan RUU KUHP karena kita membuat matriks ketika kita akan menyusun RUU TPKS ini. Dan khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).
"Mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus karena itu diatur dalam Pasal 469 yang dikatakan kemarin mengenai pemaksaan aborsi. Pemaksaan itu kan artinya tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dan sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana," tambah Edward.
Lihat Juga: Sebut Anaknya Tak di Cirebon saat Pembunuhan Vina, Ibunda Pegi: Dia Bilang Mau Berangkat Kerja
(maf)