Sebelum Aturan Jelas, Tak Etis Gandeng Siaran Berbasis Internet

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:15 WIB
loading...
Sebelum Aturan Jelas,...
Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto. Foto/Dok. Pribadi
A A A
JAKARTA - Program Belajar dari Rumah yang diluncurkan Kemendikbud bekerjasama dengan Netflix dan TVRI pada 20 Juni 2019 menuai protes. Kemendikbud dinilai tidak etis menggandeng penyedia siaran berbasis internet , yang aturannya belum jelas. (Baca juga: Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet)

“Program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” kata Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).

Danrivanto menegaskan dengan mengutip dari Prof Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF). Bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biological. “Sehingga kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (new normal),” tuturnya. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)

Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Dengan demikian perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Penyiaran . Terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet. (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar)

“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” jelas Danrivanto.

Dengan demikian perlu norma baru dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Aksi Cepat Guru di Limapuluh...
Aksi Cepat Guru di Limapuluh Kota: TKA Digelar di Bukit demi Sinyal Internet
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved