Sebelum Aturan Jelas, Tak Etis Gandeng Siaran Berbasis Internet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Belajar dari Rumah yang diluncurkan Kemendikbud bekerjasama dengan Netflix dan TVRI pada 20 Juni 2019 menuai protes. Kemendikbud dinilai tidak etis menggandeng penyedia siaran berbasis internet , yang aturannya belum jelas. (Baca juga: Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet)
“Program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” kata Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).
Danrivanto menegaskan dengan mengutip dari Prof Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF). Bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biological. “Sehingga kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (new normal),” tuturnya. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Dengan demikian perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Penyiaran . Terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet. (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar)
“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” jelas Danrivanto.
Dengan demikian perlu norma baru dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
“Program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” kata Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).
Danrivanto menegaskan dengan mengutip dari Prof Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF). Bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biological. “Sehingga kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (new normal),” tuturnya. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Dengan demikian perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Penyiaran . Terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet. (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar)
“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” jelas Danrivanto.
Dengan demikian perlu norma baru dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
(poe)