Sebelum Aturan Jelas, Tak Etis Gandeng Siaran Berbasis Internet

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:15 WIB
loading...
Sebelum Aturan Jelas,...
Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto. Foto/Dok. Pribadi
A A A
JAKARTA - Program Belajar dari Rumah yang diluncurkan Kemendikbud bekerjasama dengan Netflix dan TVRI pada 20 Juni 2019 menuai protes. Kemendikbud dinilai tidak etis menggandeng penyedia siaran berbasis internet , yang aturannya belum jelas. (Baca juga: Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet)

“Program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” kata Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).

Danrivanto menegaskan dengan mengutip dari Prof Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF). Bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biological. “Sehingga kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (new normal),” tuturnya. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)

Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Dengan demikian perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Penyiaran . Terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet. (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar)

“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” jelas Danrivanto.

Dengan demikian perlu norma baru dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
Natalius Pigai: Pers...
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Aksi Cepat Guru di Limapuluh...
Aksi Cepat Guru di Limapuluh Kota: TKA Digelar di Bukit demi Sinyal Internet
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved