Sebelum Aturan Jelas, Tak Etis Gandeng Siaran Berbasis Internet

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:15 WIB
loading...
Sebelum Aturan Jelas,...
Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto. Foto/Dok. Pribadi
A A A
JAKARTA - Program Belajar dari Rumah yang diluncurkan Kemendikbud bekerjasama dengan Netflix dan TVRI pada 20 Juni 2019 menuai protes. Kemendikbud dinilai tidak etis menggandeng penyedia siaran berbasis internet , yang aturannya belum jelas. (Baca juga: Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet)

“Program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” kata Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).

Danrivanto menegaskan dengan mengutip dari Prof Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF). Bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biological. “Sehingga kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (new normal),” tuturnya. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)

Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Dengan demikian perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap UU Penyiaran . Terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet. (Baca juga: Gandeng Netflix, Kemendikbud Dinilai Hanya Berorientasi Pasar)

“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” jelas Danrivanto.

Dengan demikian perlu norma baru dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Rekomendasi
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved