Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kebijakan dan peraturan belum menyentuh secara proporsional terhadap penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing berbasis internet dan media sosial . Padahal pemberlakuan tersebut penting demi kedaulatan negara.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto mengatakan, para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia.
”Data pribadi dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Danrivanto mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi perlu disikapi secara proporsional dengan begitu masifnya aplikasi video conference. Juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Data lebih berharga dari minyak. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Karenanya menurut Presiden, Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data (data sovereignty). Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
Klaus Schwab dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar bahwa korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.
Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. “Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” ujar ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto mengatakan, para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia.
”Data pribadi dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Danrivanto mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi perlu disikapi secara proporsional dengan begitu masifnya aplikasi video conference. Juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Data lebih berharga dari minyak. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Karenanya menurut Presiden, Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data (data sovereignty). Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)
Klaus Schwab dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar bahwa korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.
Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. “Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” ujar ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini.
(poe)