Demi Kedaulatan, Hukum Nasional Harus Menyentuh Siaran Berbasis Internet
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:11 WIB
loading...
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Unpad, Danrivanto Budhijanto. Foto/Dok. Pribadi
A
A
A
BANDUNG - Kebijakan dan peraturan belum menyentuh secara proporsional terhadap penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing berbasis internet dan media sosial . Padahal pemberlakuan tersebut penting demi kedaulatan negara.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto mengatakan, para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia.
”Data pribadi dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Danrivanto mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi perlu disikapi secara proporsional dengan begitu masifnya aplikasi video conference. Juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Data lebih berharga dari minyak. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto mengatakan, para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting), penelisikan data (data crawling), dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia.
”Data pribadi dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Danrivanto mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi perlu disikapi secara proporsional dengan begitu masifnya aplikasi video conference. Juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019, menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Data lebih berharga dari minyak. (Baca juga: Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet)
Lihat Juga :