Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex, Doni Salmanan . Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(maf)