Berbaju Tahanan, Doni Salmanan Minta Dimaafkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Doni Salmanan meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan melalui penipuan opsi biner atau trading binary option di Platform Quotex. Doni Salmanan ditampilkan dalam jumpa pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," kata Doni.
Dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Doni berharap semua perbuatannya bisa dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya. "Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," kata Doni.
Dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Doni berharap semua perbuatannya bisa dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya. "Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)