KPK Sebut Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Rabu, 06 April 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
"KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.
Sekadar informasi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Baca juga: KPK Harap Angelina Sondakh Berani Lapor Dalang Korupsi Hambalang
Di mana, UU mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
"KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.
Sekadar informasi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Baca juga: KPK Harap Angelina Sondakh Berani Lapor Dalang Korupsi Hambalang
Di mana, UU mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
(kri)
Lihat Juga :