KPK Sebut Sebanyak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 06 April 2022 - 07:15 WIB
loading...
KPK Sebut Sebanyak 15.649...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu terungkap setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Indeks Kepercayaan terhadap KPK Meningkat, Firli Bahuri: Modal Besar Kami Bekerja

Kendati masih ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN jauh lebih banyak. KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93% penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," terang Ipi.

Ipi merincikan di bidang eksekutif tercatat ada 96,12% dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06% dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.

Kemudian, di bidang legislatif ada 87,05% dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95% dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60% yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.

Ipi membeberkan pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat sebanyak 911 bupati, wali kota, wakil nupati dan wakil aalikota sudah melaporkan LHKPN.

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi.

Bagi para penyelenggara negara yang hasil verifikasi laporannya dinyatakan belum lengkap, maka wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Jika penyelenggara negara tidak melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan maka dianggap tidak patuh.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," terang Ipi.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.

Sekadar informasi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Baca juga: KPK Harap Angelina Sondakh Berani Lapor Dalang Korupsi Hambalang

Di mana, UU mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved