PPATK Ungkap Aliran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto

Selasa, 05 April 2022 - 13:01 WIB
loading...
PPATK Ungkap Aliran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Pihaknya menemukan aliran dana yang beragam, salah satunya melalui aset kripto .

"Berdasarkan aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujar Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ivan, sebagai lembaga sentral atau vocal point dalam mencegah dan memberantas transaksi keuangan ilegal di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp502 miliar. "Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ungkapnya.

Kemudian, Ivan memaparkan total laporan yang sudah dilaporkan kepada PPATK terkait dengan investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini jumlahnya lebih Rp35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," tambah Ivan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)