Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Penunggakan pembayaran iuran BPJS juga terjadi di RSUD maupun Puskesmas di Kota Surakarta. Hampir rata-rata peserta BPJS kelas III khususnya yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) menunggak pembayaran dan tidak aktif kepesertaannya karena besarnya iuran yang tidak dapat dijangkau. Akibatnya, hal ini menjadi beban tersendiri bagi rumah sakit karena harus menalangi terlebih dahulu. Selain itu masalah seperti jumlah tempat tidur yang kurang di RSUD IFS menyebabkan masyarakat harus mengantre lebih lama untuk mendapatkan layanan. Hal tersebut juga akan berdampak pada pendapatan RSUD. Dengan demikian, kebijakan KRIS ini masih harus kembali dipertimbangkan pelaksanaannya baik dari sisi kesiapan rumah sakit maupun kemampuan peserta untuk membayar iuran.

Rekomendasi Kebijakan Perubahan Skema Layanan
Rencana perubahan skema layanan kelas 1,2, dan 3 menjadi kelas standar diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui asuransi sosial kesehatan. Meskipun demikian, perubahan skema ini masih memerlukan lebih banyak persiapan dan pertimbangan mengingat risiko dan tantangan yang akan timbul jika kebijakan ini diimplementasikan.

Fenomena tersebut mendorong perlunya Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan untuk membahas rencana penetapan kebijakan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) langsung menjadi satu kelas saja tanpa melalui tahapan dua kelas terlebih dahulu dengan sekaligus membahas kebijakan tarif INA CBG’S dan sistem rujukan KRIS sebagai kebijakan pendukungnya secara komprehensif.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa pasien di seluruh rumah sakit di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan ruang perawatan, serta pasien diberikan kebebasan untuk membayar selisih atas perubahan pelayanan dengan standar yang lebih baik sesuai dengan kemampuan dan pilihannya. Konsumen juga perlu diedukasi terkait perubahan skema layanan ini.

Edukasi dan sosialisasi program bisa dilakukan melalui iklan layanan masyarakat. Pemerintah pusat juga perlu melakukan persiapan infrastruktur dan implementasi peraturan pelaksanaan yang matang untuk melakukan uji publik dalam program KRIS JKN. Di sisi lain, Kemenkes perlu berkoordinasi dengan BPJS terkait upaya peningkatan efektivitas Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mengurangi beban pelayanan kesehatan pada tahap lanjutan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Rekomendasi
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved