Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
A A A
Penunggakan pembayaran iuran BPJS juga terjadi di RSUD maupun Puskesmas di Kota Surakarta. Hampir rata-rata peserta BPJS kelas III khususnya yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) menunggak pembayaran dan tidak aktif kepesertaannya karena besarnya iuran yang tidak dapat dijangkau. Akibatnya, hal ini menjadi beban tersendiri bagi rumah sakit karena harus menalangi terlebih dahulu. Selain itu masalah seperti jumlah tempat tidur yang kurang di RSUD IFS menyebabkan masyarakat harus mengantre lebih lama untuk mendapatkan layanan. Hal tersebut juga akan berdampak pada pendapatan RSUD. Dengan demikian, kebijakan KRIS ini masih harus kembali dipertimbangkan pelaksanaannya baik dari sisi kesiapan rumah sakit maupun kemampuan peserta untuk membayar iuran.

Rekomendasi Kebijakan Perubahan Skema Layanan
Rencana perubahan skema layanan kelas 1,2, dan 3 menjadi kelas standar diharapkan dapat mendorong banyak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui asuransi sosial kesehatan. Meskipun demikian, perubahan skema ini masih memerlukan lebih banyak persiapan dan pertimbangan mengingat risiko dan tantangan yang akan timbul jika kebijakan ini diimplementasikan.

Fenomena tersebut mendorong perlunya Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan untuk membahas rencana penetapan kebijakan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) langsung menjadi satu kelas saja tanpa melalui tahapan dua kelas terlebih dahulu dengan sekaligus membahas kebijakan tarif INA CBG’S dan sistem rujukan KRIS sebagai kebijakan pendukungnya secara komprehensif.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa pasien di seluruh rumah sakit di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan ruang perawatan, serta pasien diberikan kebebasan untuk membayar selisih atas perubahan pelayanan dengan standar yang lebih baik sesuai dengan kemampuan dan pilihannya. Konsumen juga perlu diedukasi terkait perubahan skema layanan ini.

Edukasi dan sosialisasi program bisa dilakukan melalui iklan layanan masyarakat. Pemerintah pusat juga perlu melakukan persiapan infrastruktur dan implementasi peraturan pelaksanaan yang matang untuk melakukan uji publik dalam program KRIS JKN. Di sisi lain, Kemenkes perlu berkoordinasi dengan BPJS terkait upaya peningkatan efektivitas Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mengurangi beban pelayanan kesehatan pada tahap lanjutan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved