Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
Menimbang Layanan Tunggal...
Arief Safari, Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Foto/Istimewa
A A A
Arief Safari
Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional

WARGA negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan kewajiban oleh negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pemerintah berencana menghilangkan kelas layanan I, II, dan III dan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)/kelas tunggal mulai tahun 2022. Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Di dalam aturan JKN yang baru ini, nantinya seluruh fasilitas kesehatan berkewajiban menyediakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Layanan di rumah sakit hanya akan ada kelas layanan KRIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KRIS untuk peserta Non-PBI. Jika suatu hari, peserta PBI perlu perawatan inap maka akan ditempatkan pada kelas standar PBI JKN sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, KRIS JKN akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap maksimal sampai tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Sebagai gambaran umum, regulasi kelas rawat inap telah diatur pada UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres No. 64 tahun 2018. Proses pelaksanaan program dijalankan berdasarkan peraturan PP No. 47 Tahun 2021. Saat ini pelayanan BPJS masih menggunakan skema kelas I, II, dan III sesuai dengan permenkes sebelumnya karena ketentuan kelas rawat inap dan kebijakan teknisnya belum diterbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved