Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
loading...
Menimbang Layanan Tunggal...
Arief Safari, Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Foto/Istimewa
A A A
Arief Safari
Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional

WARGA negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan kewajiban oleh negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pemerintah berencana menghilangkan kelas layanan I, II, dan III dan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)/kelas tunggal mulai tahun 2022. Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Di dalam aturan JKN yang baru ini, nantinya seluruh fasilitas kesehatan berkewajiban menyediakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Layanan di rumah sakit hanya akan ada kelas layanan KRIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KRIS untuk peserta Non-PBI. Jika suatu hari, peserta PBI perlu perawatan inap maka akan ditempatkan pada kelas standar PBI JKN sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, KRIS JKN akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap maksimal sampai tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Sebagai gambaran umum, regulasi kelas rawat inap telah diatur pada UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres No. 64 tahun 2018. Proses pelaksanaan program dijalankan berdasarkan peraturan PP No. 47 Tahun 2021. Saat ini pelayanan BPJS masih menggunakan skema kelas I, II, dan III sesuai dengan permenkes sebelumnya karena ketentuan kelas rawat inap dan kebijakan teknisnya belum diterbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Cerita Fulviana, Mahasiswa...
Cerita Fulviana, Mahasiswa UGM yang Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved