UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar
Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.
“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.
Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.
“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.
(cip)
Lihat Juga :