UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
loading...
UU TPKS: Eksploitasi...
Wamenkumham Edward Omar Hiariej mengatakan, eksploitasi dan perbudakan seksual dalam UU TPKS dikenakan denda pidana Rp1 Miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Panja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual

“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Edward membacakan isi pasal.

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.

“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Viral Kabar Kanye West...
Viral Kabar Kanye West Bakal Manggung di Jakarta Oktober 2026, Netizen Antusias War Tiket!
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved