UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
loading...
UU TPKS: Eksploitasi...
Wamenkumham Edward Omar Hiariej mengatakan, eksploitasi dan perbudakan seksual dalam UU TPKS dikenakan denda pidana Rp1 Miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Panja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual

“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Edward membacakan isi pasal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Data 1 Miliar Warga...
Data 1 Miliar Warga China Dicuri dan Dijual Bebas oleh Hacker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved