UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
loading...
UU TPKS: Eksploitasi...
Wamenkumham Edward Omar Hiariej mengatakan, eksploitasi dan perbudakan seksual dalam UU TPKS dikenakan denda pidana Rp1 Miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Panja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Perlu Langkah Tegas untuk Atasi Masalah Kekerasan Seksual

“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Edward membacakan isi pasal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved