UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 19:52 WIB
loading...
UU TPKS: Eksploitasi dan Perbudakan Seksual Kena Denda Pidana Rp1 Miliar
Wamenkumham Edward Omar Hiariej mengatakan, eksploitasi dan perbudakan seksual dalam UU TPKS dikenakan denda pidana Rp1 Miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Panja Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat RUU TPKS mengatur soal pemberatan hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan RUU TPKS antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2020).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej memaparkan, dalam Pasal 6 huruf c draf RUU TPKS yang mengatur tentang eksploitasi seksual yang mana, orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau atas keadaan ketidakberdayaan dan penjeratan utang, memanfaatkan seseorang untuk memenuhi hasrat seksual, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.



“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Edward membacakan isi pasal.



Kemudian, Edward juga mengusulkan agar ketentuan pidana penjara dan denda mengenai perbudakan seksual pada Pasal 12 draf RUU TPKS juga disesuaikan atau disamakan dengan ketentuan mengenai eksploitasi seksual, karena keduanya merupakan kategori kejahatan seksual yang sama.

“Bapak ibu mohon izin, karena tadi kita sudah sepakat maka kami mohon untuk perbudakan seksual (Pasal 12) seksual itu punya kategori yang sama dengan eksploitasi seksual, sehingga kami mengusulkan sama dengan ancaman pidana eksploitasi seksual menjadi Rp1 miliar, supaya sama. Jangan ada perbedaan, padahal dampaknya sama. Jadi Rp500 juta ini diubah menjadi Rp1 miliar,” tambah Edward.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)