Berkas Tersangka Kasus Binary Option Platform FBS Dinyatakan Lengkap
Senin, 04 April 2022 - 18:43 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidk menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus FBS yakni DDA. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus dugaan kasus binary option platform FBS dengan tersangka berinisial WK yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini yaitu DDA.
"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan membeberkan modus para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Robot Trading Ilegal, BMW dan Lexus Disita
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.
Padahal, kata Ramadhan, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya.
"Namun kenyataan binary option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” papar Ramadhan.
"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan membeberkan modus para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Robot Trading Ilegal, BMW dan Lexus Disita
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.
Padahal, kata Ramadhan, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya.
"Namun kenyataan binary option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” papar Ramadhan.
Lihat Juga :