Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Robot Trading FIN888, Total 4 Orang
Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
Para korban robot trading Fin888. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus robot trading FIN888. Dengan tambahan ini, total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah PS, selaku leader yang memperkenalkan produk Fin888 pertama kali kepada member di Indonesia. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger.
"SG (WN Singapore, selaku pemilik Broker Sametrade FX) – ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.
Mereka adalah PS, selaku leader yang memperkenalkan produk Fin888 pertama kali kepada member di Indonesia. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger.
"SG (WN Singapore, selaku pemilik Broker Sametrade FX) – ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.
Lihat Juga :