Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Robot Trading FIN888, Total 4 Orang

Jum'at, 16 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Robot Trading FIN888, Total 4 Orang
Para korban robot trading Fin888. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus robot trading FIN888. Dengan tambahan ini, total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah PS, selaku leader yang memperkenalkan produk Fin888 pertama kali kepada member di Indonesia. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger.

"SG (WN Singapore, selaku pemilik Broker Sametrade FX) – ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).



"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.

Dalam hal ini diketahui bahwa, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)