Kasus Dugaan Robot Trading FIN888, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan robot trading FIN888. Terbaru, Bareskrim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.
"Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap)," ujar Whisnu.
Dalam hal ini diketahui, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.
Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.
Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
"Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.
"Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap)," ujar Whisnu.
Dalam hal ini diketahui, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.
Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.
Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
(maf)