Bareskrim Buru 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:50 WIB
loading...
Bareskrim Buru 2 Tersangka...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka baru kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888 masih dalam pengejaran. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memburu dua tersangka baru kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Kedua tersangka baru itu berinisial S dan SG.

"Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Dengan penetapan S dan SG, maka hingga saat ini ada empat tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Mereka adalah PS, leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.



Kemudian, CC yang juga berperan sebagai leader. Saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Lalu S, direktur perusahaan exchanger; dan SG, warga negara Singapura, pemilik Broker Sametrade FX.

Whisnu mengatakan, dua tersangka PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni S dan SG sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim.

Kasus penipuan robot trading FIN888 telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.



Sejumlah korban mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada 12 April 2023 untuk menuntut para pelaku utama untuk dihukum. Saat itu, kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya pelaku utama kasus penipuan agar tidak dihukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)