Bareskrim Buru Yudi Kurniawan Tersangka Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan masih memburu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG). Yudi Kurniawan merupakan partner Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sementara, tersangka Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker telah dilakukan penahanan. Untuk Wahyu Kenzo dilakukan penahanan di Polresta Malang. Sedangkan, Chandra Bayu di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret.
Whisnu menjelaskan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," tutup Whisnu.
Lihat Juga: Ini Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung, Ditaruh Kardus, Koper, dan Brankas
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sementara, tersangka Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker telah dilakukan penahanan. Untuk Wahyu Kenzo dilakukan penahanan di Polresta Malang. Sedangkan, Chandra Bayu di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret.
Whisnu menjelaskan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," tutup Whisnu.
Lihat Juga: Ini Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung, Ditaruh Kardus, Koper, dan Brankas
(kri)