Polemik Sirekap, ICW: KPU Gagal Penuhi Ekspektasi Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 , dianggap gagal memenuhi ekspektasi publik terhadap keterbukaan informasi atas pelaksanaan Pemilu 2024. Pandangan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) , Egi Primayogha.
Kegagalan ini kata Egi, tak terlepas dari carut-marut sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
"Transparansi dalam Pemilu merupakan hal yang sangat penting. Mengingat, jika aspek tersebut dibaikan, maka kecurangan praktik-praktik koruptif," kata Egi, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Bagi ICW, KPU telah gagal dalam menyediakan sistem informasi yang memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik, dalam hal ini lewat Sirekap.
"Sirekap ini telah gagal disediakan KPU, telah gagal memenuhi ekspektasi publik bahwa kpu menyediakan tranparansi," ucapnya.
Oleh karena itu kata dia, dibutuhkan audit yang menyeluruh terhadap sistem Sirekap ini. Dengan adanya audit tersebut bisa diketahui apakah memang kecurangan itu ada atau tidak.
Jika ada kecurangan, apakah ini dilakukan by design atau benar-benar kesalahan sistem. Kalaupun benar kesalahan sistem, itu juga tetap bermasalah baginya.
"Kenapa KPU menggunakan sistem yang sebetulnya tidak siap, tidak siap digunakan dan akhirnya menghasilkan pada kekisruhan yang sekarang muncul, ada distrust ada ketidakpercayaan publik terhadap keterbukaan informasi yang disediakan oleh KPU. Jadi KPU telah gagal dalam menyediakan transparansi pemilu 2024," ujarnya.
Kegagalan ini kata Egi, tak terlepas dari carut-marut sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
"Transparansi dalam Pemilu merupakan hal yang sangat penting. Mengingat, jika aspek tersebut dibaikan, maka kecurangan praktik-praktik koruptif," kata Egi, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Bagi ICW, KPU telah gagal dalam menyediakan sistem informasi yang memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik, dalam hal ini lewat Sirekap.
"Sirekap ini telah gagal disediakan KPU, telah gagal memenuhi ekspektasi publik bahwa kpu menyediakan tranparansi," ucapnya.
Oleh karena itu kata dia, dibutuhkan audit yang menyeluruh terhadap sistem Sirekap ini. Dengan adanya audit tersebut bisa diketahui apakah memang kecurangan itu ada atau tidak.
Jika ada kecurangan, apakah ini dilakukan by design atau benar-benar kesalahan sistem. Kalaupun benar kesalahan sistem, itu juga tetap bermasalah baginya.
"Kenapa KPU menggunakan sistem yang sebetulnya tidak siap, tidak siap digunakan dan akhirnya menghasilkan pada kekisruhan yang sekarang muncul, ada distrust ada ketidakpercayaan publik terhadap keterbukaan informasi yang disediakan oleh KPU. Jadi KPU telah gagal dalam menyediakan transparansi pemilu 2024," ujarnya.
(maf)