BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon
loading...
A
A
A
Dengan kata lain, nilai bisnis AMDK sangatlah fantastis. Wajar, karena hampir setiap rumah tangga di perkotaan seperti Jabodetabek, mengonsumsi AMDK galon sebagai sumber air minum sehari-hari. Istilahnya, bisnis AMDK takkan pernah ada matinya. Masyarakat perkotaan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap AMDK untuk memenuhi kebutuhan akan air minum.
Independensi BPOM
Di tengah persaingan bisnis para produsen AMDK, peran BPOM sangatlah menentukan dalam konteks sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman. Pada titik ini, BPOM tidak boleh gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta BPOM menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibakan produsen AMDK galon polikarbonat mencantumkan bahaya kandungan BPA. BPOM harus menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini. BPOM sebagai pengawas harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu yang bisa memetik keuntungan dari relasi asimetris produk air kemasan galon.
Selain BPOM sudah mengatur soal ambang batas migrasi zat BPA yang dianggap aman untuk kesehatan, isu pelabelan AMDK galon polikarbonat itu sarat oleh agenda kepentingan produsen AMDK galon PET (plastik lunak), yang lewat beleid itu secara tidak langsung ingin menggerus pangsa pasar AMDK galon polikarbonat.
BPOM harus tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai otoritas pengawas obat, makanan dan minuman yang netral dan tidak memihak agar tetap bisa dipercaya dan bisa diandalkan oleh masyarakat luas. Jangan sampai BPOM dimanfaatkan pihak tertentu dan oknum lainnya yang bersekongkol berusaha mengambil keuntungan besar dengan cara membonceng penerbitan aturan BPOM sebagai satu-satunya lembaga pengawasan yang secara resmi mewakili negara.
Adalah sangat berbahaya kalau di balik penerbitan beleid BPOM ada transaksi uang dalam jumlah besar sebagai 'imbal jasa' untuk munculnya suatu peraturan baru, yang tidak didasarkan pada hasil penelitian yang sahih dan urgensinya pun dipertanyakan secara akademis.
Jika BPOM selalu mengkampanyekan konsumen untuk membaca label pangan, sudah seharusnya BPOM pun teliti membaca motif pihak-pihak yang mendesak penerbitan aturan label pangan sebelum menerbitkan aturan tersebut.
Independensi BPOM
Di tengah persaingan bisnis para produsen AMDK, peran BPOM sangatlah menentukan dalam konteks sebagai otoritas pengawas keamanan pangan dan minuman. Pada titik ini, BPOM tidak boleh gegabah dan menyerah begitu saja terhadap kampanye hitam dan desakan segelintir pihak yang meminta BPOM menerbitkan regulasi tambahan yang mewajibakan produsen AMDK galon polikarbonat mencantumkan bahaya kandungan BPA. BPOM harus menyelidiki motif dan siapa di balik desakan ini. BPOM sebagai pengawas harus menjaga netralitas dan jangan sampai dijebak oleh agenda terselubung pihak tertentu yang bisa memetik keuntungan dari relasi asimetris produk air kemasan galon.
Selain BPOM sudah mengatur soal ambang batas migrasi zat BPA yang dianggap aman untuk kesehatan, isu pelabelan AMDK galon polikarbonat itu sarat oleh agenda kepentingan produsen AMDK galon PET (plastik lunak), yang lewat beleid itu secara tidak langsung ingin menggerus pangsa pasar AMDK galon polikarbonat.
BPOM harus tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai otoritas pengawas obat, makanan dan minuman yang netral dan tidak memihak agar tetap bisa dipercaya dan bisa diandalkan oleh masyarakat luas. Jangan sampai BPOM dimanfaatkan pihak tertentu dan oknum lainnya yang bersekongkol berusaha mengambil keuntungan besar dengan cara membonceng penerbitan aturan BPOM sebagai satu-satunya lembaga pengawasan yang secara resmi mewakili negara.
Adalah sangat berbahaya kalau di balik penerbitan beleid BPOM ada transaksi uang dalam jumlah besar sebagai 'imbal jasa' untuk munculnya suatu peraturan baru, yang tidak didasarkan pada hasil penelitian yang sahih dan urgensinya pun dipertanyakan secara akademis.
Jika BPOM selalu mengkampanyekan konsumen untuk membaca label pangan, sudah seharusnya BPOM pun teliti membaca motif pihak-pihak yang mendesak penerbitan aturan label pangan sebelum menerbitkan aturan tersebut.
(abd)