Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Bapebbti
loading...
A
A
A
Yasmin Muntaz
Pengamat Hukum dan Media
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu mengungkap banyak hal, namun juga menyisakan tanda tanya. Bappebti bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah menyegel sejumlah perusahaan robot trading (expert advisor/software analyzer) pada akhir Januari 2022 lalu.
Namun tidak jelas, mengapa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Kemendag terhadap sejumlah perusahaan termasuk perusahaan robot trading tersebut, baru dilakukan pada awal tahun 2022 lalu dan bukan sebelumnya. Dengan kata lain, mengapa selama ini Kemendag amat lamban dan terkesan melakukan pembiaran?
Karena di antara yang disegel itu ada yang sudah beroperasi selama 3 tahun. Penyegelan seharusnya dilakukan sejak perusahaan baru berdiri, bukan setelah berbulan atau bahkan bertahun kemudian. Jika penghentian kegiatan operasional dilakukan lebih cepat, akan lebih sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Juga tidak terinfo mengapa hingga akhir tahun 2021, Kemendag bersama Kominfo hanya sebatas memblokir domain situs web perusahaan tersebut tanpa diikuti dengan menghentikan kegiatan operasionalnya. Padahal dalam RDP tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengakui bahwa pemblokiran 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi sepanjang tahun 2021 tidak efektif untuk membendung maraknya penawaran investasi ilegal. Hal itu karena situs web sejumlah perusahaan tersebut masih bisa diakses melalui VPN (Virtual Private Network).
Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti menyebutkan bahwa perusahaan robot trading tidak riil trading dan merupakan money game berskema piramida (skema ponzi). Hal itu terlihat dari modusnya yang menggunakan broker luar negeri (sehingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan ditunjuk oleh perusahaan robot trading itu sendiri. Sehingga disinyalir perusahaan robot trading dan broker main mata melakukan rekayasa trading (dana tidak ditradingkan). Trading yang direkayasa tersebut hanya sebagai sarana perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat,
Sebelum penyegelan, sejumlah perusahaan robot trading mengklaim melakukan riil dan live trading. Apalagi kemudian terbukti tradingnya bisa dicopy (bisa diikuiti) oleh pelaku trading manual sehingga diyakini betul-betul trading. Namun dari penjelasan Kepala Bappebti tersebut, adalah sebuah keniscahyaan jika perusahaan robot trading yang riil dan live trading, tidak mentradingkan semua dana membernya, melainkan hanya sebagian saja (apabila memang terjadi persekongkolan antara perusahaan robot trading dengan brokernya).
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa robot trading berbeda dengan binary option (Binomo cs) yang merupakan praktik perjudian. Robot trading pada dasarnya adalah software untuk membantu aktivitas trading. Mestinya ‘robot’ (software) tersebut sebagai alat bantu saja sehingga harus dijual putus dan tidak boleh dipasarkan secara multi level marketing (MLM). Intinya ‘robot’ harus dioperasikan sendiri oleh pelaku trading, dan dana untuk trading tidak dititipkan ke pihak lain agar tak terjadi penghimpunan dana masyarakat (yang menurut Bappebti telah dilakukan oleh perusahaan robot trading). Sayangnya, selama ini minim sekali edukasi terkait hal tersebut di atas dan Bappebti kurang keras bersuara sehingga banyak masyarakat tidak paham.
Bappebti menyebut sejumlah perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan menerapkan skema ponzi. Di sisi lain, perusahaan yang disebut ilegal oleh Bappebti tersebut ternyata mengantongi izin MLM, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang berada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semuanya merupakan jajaran Kementrian Perdagangan.
Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang dianggap ilegal dan tidak boleh menjual produknya secara MLM oleh satu regulator, ternyata sudah mendapatkan legalitas sekaligus izin MLM dari regulator lainnya dalam jajaran kementrian yang sama, yakni Kemendag? Anggota Komisi VI DPR RI perlu meminta penjelasan ke Dirjen PDN beserta Direktur Binus dan PP Kemendag untuk mencari tahu mengapa perusahaan robot trading berskema ponzi bisa mendapatkan SIUPL.
Pengamat Hukum dan Media
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu mengungkap banyak hal, namun juga menyisakan tanda tanya. Bappebti bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah menyegel sejumlah perusahaan robot trading (expert advisor/software analyzer) pada akhir Januari 2022 lalu.
Namun tidak jelas, mengapa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Kemendag terhadap sejumlah perusahaan termasuk perusahaan robot trading tersebut, baru dilakukan pada awal tahun 2022 lalu dan bukan sebelumnya. Dengan kata lain, mengapa selama ini Kemendag amat lamban dan terkesan melakukan pembiaran?
Karena di antara yang disegel itu ada yang sudah beroperasi selama 3 tahun. Penyegelan seharusnya dilakukan sejak perusahaan baru berdiri, bukan setelah berbulan atau bahkan bertahun kemudian. Jika penghentian kegiatan operasional dilakukan lebih cepat, akan lebih sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Juga tidak terinfo mengapa hingga akhir tahun 2021, Kemendag bersama Kominfo hanya sebatas memblokir domain situs web perusahaan tersebut tanpa diikuti dengan menghentikan kegiatan operasionalnya. Padahal dalam RDP tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengakui bahwa pemblokiran 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi sepanjang tahun 2021 tidak efektif untuk membendung maraknya penawaran investasi ilegal. Hal itu karena situs web sejumlah perusahaan tersebut masih bisa diakses melalui VPN (Virtual Private Network).
Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti menyebutkan bahwa perusahaan robot trading tidak riil trading dan merupakan money game berskema piramida (skema ponzi). Hal itu terlihat dari modusnya yang menggunakan broker luar negeri (sehingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan ditunjuk oleh perusahaan robot trading itu sendiri. Sehingga disinyalir perusahaan robot trading dan broker main mata melakukan rekayasa trading (dana tidak ditradingkan). Trading yang direkayasa tersebut hanya sebagai sarana perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat,
Sebelum penyegelan, sejumlah perusahaan robot trading mengklaim melakukan riil dan live trading. Apalagi kemudian terbukti tradingnya bisa dicopy (bisa diikuiti) oleh pelaku trading manual sehingga diyakini betul-betul trading. Namun dari penjelasan Kepala Bappebti tersebut, adalah sebuah keniscahyaan jika perusahaan robot trading yang riil dan live trading, tidak mentradingkan semua dana membernya, melainkan hanya sebagian saja (apabila memang terjadi persekongkolan antara perusahaan robot trading dengan brokernya).
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa robot trading berbeda dengan binary option (Binomo cs) yang merupakan praktik perjudian. Robot trading pada dasarnya adalah software untuk membantu aktivitas trading. Mestinya ‘robot’ (software) tersebut sebagai alat bantu saja sehingga harus dijual putus dan tidak boleh dipasarkan secara multi level marketing (MLM). Intinya ‘robot’ harus dioperasikan sendiri oleh pelaku trading, dan dana untuk trading tidak dititipkan ke pihak lain agar tak terjadi penghimpunan dana masyarakat (yang menurut Bappebti telah dilakukan oleh perusahaan robot trading). Sayangnya, selama ini minim sekali edukasi terkait hal tersebut di atas dan Bappebti kurang keras bersuara sehingga banyak masyarakat tidak paham.
Bappebti menyebut sejumlah perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan menerapkan skema ponzi. Di sisi lain, perusahaan yang disebut ilegal oleh Bappebti tersebut ternyata mengantongi izin MLM, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang berada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semuanya merupakan jajaran Kementrian Perdagangan.
Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang dianggap ilegal dan tidak boleh menjual produknya secara MLM oleh satu regulator, ternyata sudah mendapatkan legalitas sekaligus izin MLM dari regulator lainnya dalam jajaran kementrian yang sama, yakni Kemendag? Anggota Komisi VI DPR RI perlu meminta penjelasan ke Dirjen PDN beserta Direktur Binus dan PP Kemendag untuk mencari tahu mengapa perusahaan robot trading berskema ponzi bisa mendapatkan SIUPL.