Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Bapebbti

Sabtu, 02 April 2022 - 17:56 WIB
loading...
Hal-hal yang Belum Terungkap...
Pengamat Hukum dan Media, Yasmin Muntaz. Foto/SINDOnews
A A A
Yasmin Muntaz
Pengamat Hukum dan Media

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu mengungkap banyak hal, namun juga menyisakan tanda tanya. Bappebti bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah menyegel sejumlah perusahaan robot trading (expert advisor/software analyzer) pada akhir Januari 2022 lalu.

Namun tidak jelas, mengapa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Kemendag terhadap sejumlah perusahaan termasuk perusahaan robot trading tersebut, baru dilakukan pada awal tahun 2022 lalu dan bukan sebelumnya. Dengan kata lain, mengapa selama ini Kemendag amat lamban dan terkesan melakukan pembiaran?

Karena di antara yang disegel itu ada yang sudah beroperasi selama 3 tahun. Penyegelan seharusnya dilakukan sejak perusahaan baru berdiri, bukan setelah berbulan atau bahkan bertahun kemudian. Jika penghentian kegiatan operasional dilakukan lebih cepat, akan lebih sedikit masyarakat yang menjadi korban.

Juga tidak terinfo mengapa hingga akhir tahun 2021, Kemendag bersama Kominfo hanya sebatas memblokir domain situs web perusahaan tersebut tanpa diikuti dengan menghentikan kegiatan operasionalnya. Padahal dalam RDP tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengakui bahwa pemblokiran 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi sepanjang tahun 2021 tidak efektif untuk membendung maraknya penawaran investasi ilegal. Hal itu karena situs web sejumlah perusahaan tersebut masih bisa diakses melalui VPN (Virtual Private Network).

Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti menyebutkan bahwa perusahaan robot trading tidak riil trading dan merupakan money game berskema piramida (skema ponzi). Hal itu terlihat dari modusnya yang menggunakan broker luar negeri (sehingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan ditunjuk oleh perusahaan robot trading itu sendiri. Sehingga disinyalir perusahaan robot trading dan broker main mata melakukan rekayasa trading (dana tidak ditradingkan). Trading yang direkayasa tersebut hanya sebagai sarana perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat,

Sebelum penyegelan, sejumlah perusahaan robot trading mengklaim melakukan riil dan live trading. Apalagi kemudian terbukti tradingnya bisa dicopy (bisa diikuiti) oleh pelaku trading manual sehingga diyakini betul-betul trading. Namun dari penjelasan Kepala Bappebti tersebut, adalah sebuah keniscahyaan jika perusahaan robot trading yang riil dan live trading, tidak mentradingkan semua dana membernya, melainkan hanya sebagian saja (apabila memang terjadi persekongkolan antara perusahaan robot trading dengan brokernya).

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa robot trading berbeda dengan binary option (Binomo cs) yang merupakan praktik perjudian. Robot trading pada dasarnya adalah software untuk membantu aktivitas trading. Mestinya ‘robot’ (software) tersebut sebagai alat bantu saja sehingga harus dijual putus dan tidak boleh dipasarkan secara multi level marketing (MLM). Intinya ‘robot’ harus dioperasikan sendiri oleh pelaku trading, dan dana untuk trading tidak dititipkan ke pihak lain agar tak terjadi penghimpunan dana masyarakat (yang menurut Bappebti telah dilakukan oleh perusahaan robot trading). Sayangnya, selama ini minim sekali edukasi terkait hal tersebut di atas dan Bappebti kurang keras bersuara sehingga banyak masyarakat tidak paham.

Bappebti menyebut sejumlah perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan menerapkan skema ponzi. Di sisi lain, perusahaan yang disebut ilegal oleh Bappebti tersebut ternyata mengantongi izin MLM, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang berada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semuanya merupakan jajaran Kementrian Perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Berita Terkini
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved