Masa Penahanan Ditambah, Rahmat Effendi Lewati Ramadhan di Rutan KPK
Sabtu, 02 April 2022 - 07:54 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi untuk 30 hari ke depan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) akan melewati bulan Ramadhan 2022 di Rumah Tahanan ( Rutan ) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.
Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. "Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2022).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Masa penahanan Rahmat Effendi diperpanjang di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU
Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. "Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/4/2022).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya berdasarkan penetapan keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Masa penahanan Rahmat Effendi diperpanjang di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 6 April sampai 5 Mei 2022.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU
Lihat Juga :