Masa Penahanan Ditambah, Rahmat Effendi Lewati Ramadhan di Rutan KPK
Sabtu, 02 April 2022 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Lihat Juga :