KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:05 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tak segan untuk menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, jika ditemukan adanya perbuatan menyamarkan uang hasil korupsi ke sejumlah aset. "Prinsipnya, tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Belakangan ini, KPK kerap berfokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang untuk membuat efek jera para pelaku korupsi (koruptor). Selain itu, penerapan TPPU juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved