KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:05 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tak segan untuk menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, jika ditemukan adanya perbuatan menyamarkan uang hasil korupsi ke sejumlah aset. "Prinsipnya, tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Belakangan ini, KPK kerap berfokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang untuk membuat efek jera para pelaku korupsi (koruptor). Selain itu, penerapan TPPU juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Sidang Gugatan Hak Asuh...
Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Akan Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Berita Terkini
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved