KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU
Selasa, 29 Maret 2022 - 07:05 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK tak segan untuk menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Salah satunya, jika ditemukan adanya perbuatan menyamarkan uang hasil korupsi ke sejumlah aset. "Prinsipnya, tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Belakangan ini, KPK kerap berfokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang untuk membuat efek jera para pelaku korupsi (koruptor). Selain itu, penerapan TPPU juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat
Salah satunya, jika ditemukan adanya perbuatan menyamarkan uang hasil korupsi ke sejumlah aset. "Prinsipnya, tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Belakangan ini, KPK kerap berfokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang untuk membuat efek jera para pelaku korupsi (koruptor). Selain itu, penerapan TPPU juga untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Para Camat
Lihat Juga :