Soal Terpidana Kasus Korupsi Listrik, Komisi III Ingatkan Kejaksaan Jangan Ulur-ulur Eksekusi
Rabu, 17 Juni 2020 - 17:01 WIB
loading...
Komisi III DPR menyoroti proses eksekusi terpidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Raja Ampat Papua Tahun 2012, Selviana Wanma atau SW oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti proses eksekusi terpidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Raja Ampat Papua Tahun 2012, Selviana Wanma atau SW oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eksekusi mantan Ketua DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat ini menjadi polemik lantaran saat ditangkap pada Jumat pagi (5/6) oleh Tim Intel Kejaksaan di kediamannya, Duren Sawit mendadak sakit dan meminta dirawat di Rumah Sakit MMC.
Anehnya sehari setelah dia ditangkap, yang bersangkutan ikut dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Golkar DPP Golkar bersama Ketua DPD I dan II Golkar Papua-Papua Barat dalam kondisi sehat. (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengimbau aparat penegak hukum baik utamanya Kejagung untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Siapapun jika bersalah hukum harus ditegakkan. Mau itu politisi, pejabat, petinggi partai atau siapapun sama di hadapan hukum," tegas Politisi Senior PKS ini di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Habib mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu penegak hukum harus menjadi pelaksanaan penegakan supremasi hukum. Tak boleh hukum hanya tajam pada kalangan tertentu. "Indonesia akan maju apabila hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus berasaskan berkeadilan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, SW merupakan terpidana kasus korupsi PLTD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3,28 miliar.
Anehnya sehari setelah dia ditangkap, yang bersangkutan ikut dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Golkar DPP Golkar bersama Ketua DPD I dan II Golkar Papua-Papua Barat dalam kondisi sehat. (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengimbau aparat penegak hukum baik utamanya Kejagung untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Siapapun jika bersalah hukum harus ditegakkan. Mau itu politisi, pejabat, petinggi partai atau siapapun sama di hadapan hukum," tegas Politisi Senior PKS ini di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Habib mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu penegak hukum harus menjadi pelaksanaan penegakan supremasi hukum. Tak boleh hukum hanya tajam pada kalangan tertentu. "Indonesia akan maju apabila hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus berasaskan berkeadilan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, SW merupakan terpidana kasus korupsi PLTD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3,28 miliar.
Lihat Juga :