Soal Terpidana Kasus Korupsi Listrik, Komisi III Ingatkan Kejaksaan Jangan Ulur-ulur Eksekusi
Rabu, 17 Juni 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Namun di Mahkamah Agung (MA), hukuman SW diperberat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Abdul Latif, dan MS Lumme menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SW untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengapresiasi langkah Jaksa Agung Burhanuddin dan jajaran yang berhasil menangkap SW yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. "Jaksa Agung-nya bagus, itu terbukti bisa menangkap buron yang sudah lama jadi DPO. Termasuk mengungkap kasus Jiwasraya dan kasus-kasus lainnya," jelas I Wayan.
I Wayan memaklumi Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi kepada terpidana yang tengah sakit. Apalagi saat ini juga tengah pandemi COVID-19 sehingga perlu kehati-hatian untuk menjalankan proses eksekusi. Namun sangat disayangkan jika sehari setelah ditangkap, SW malah kedapatan mengikuti pertemuan pribadi melalui virtual streaming padahal yang bersangkutan mengaku sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pertanyaannya, sudahkah terpenuhi seluruh persyaratan medis dan yuridis bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai terpidana untuk opname di rumah sakit? Nah supaya tidak menimbulkan fitnah dan pertanyaan-pertanyaan baru, sebaiknya Kejaksaan bersikap transparan dalam hal ini. Penting bagi kejaksaan menjelaskan prosedur yang bersangkutan masuk rumah sakit, tanpa ada yang ditutup-tutupi," saran dia.
Namun di Mahkamah Agung (MA), hukuman SW diperberat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Abdul Latif, dan MS Lumme menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SW untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengapresiasi langkah Jaksa Agung Burhanuddin dan jajaran yang berhasil menangkap SW yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016. "Jaksa Agung-nya bagus, itu terbukti bisa menangkap buron yang sudah lama jadi DPO. Termasuk mengungkap kasus Jiwasraya dan kasus-kasus lainnya," jelas I Wayan.
I Wayan memaklumi Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi kepada terpidana yang tengah sakit. Apalagi saat ini juga tengah pandemi COVID-19 sehingga perlu kehati-hatian untuk menjalankan proses eksekusi. Namun sangat disayangkan jika sehari setelah ditangkap, SW malah kedapatan mengikuti pertemuan pribadi melalui virtual streaming padahal yang bersangkutan mengaku sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pertanyaannya, sudahkah terpenuhi seluruh persyaratan medis dan yuridis bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai terpidana untuk opname di rumah sakit? Nah supaya tidak menimbulkan fitnah dan pertanyaan-pertanyaan baru, sebaiknya Kejaksaan bersikap transparan dalam hal ini. Penting bagi kejaksaan menjelaskan prosedur yang bersangkutan masuk rumah sakit, tanpa ada yang ditutup-tutupi," saran dia.
Lihat Juga :