Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Rabu, 30 Maret 2022 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut. Baca juga: Kebangkitan PKI: Kenyataan atau Ilusi
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.
“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut. Baca juga: Kebangkitan PKI: Kenyataan atau Ilusi
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.
“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
Lihat Juga :