Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Andika mengatakan tidak ada landasan hukum soal larangan tersebut.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.
Dalam kesempatan tersebut Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi.
“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.
“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu Prajurit.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?
“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 dan diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa.
Dalam kesempatan tersebut Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi.
“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.
“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu Prajurit.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?
“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut. Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
Baca Juga
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.