Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:19 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Subardi berpendapat, RUU Penyadapan harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggagas usulan RUU Penyadapan. Sejumlah poin krusial mengemuka, antara lain jangka waktu dan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan negeri (PN).
Anggota Komisi III Subardi berpendapat, RUU inisiatif DPR itu harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia ( HAM ). “Saya setuju penyadapan dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Tetapi penyadapan memiliki batasan. Tidak boleh ada abuse of power,” kata Subardi dalam Focus Group Discussion Komisi III DPR bertajuk Urgensi RUU Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Baca juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
Legislator dari Dapil Jogjakarta itu menilai, konstitusi Indonesia menekankan kepada aspek perlindungan terhadap warga negara. Tetapi konstitusi juga membatasi hak-hak warga negara, berkaitan dengan ketertiban umum, berbangsa dan bernegara, yakni perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Hal ini akan membentuk penyadapan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, moral dan pertanggungjawaban.
“Soal hak berkomunikasi sebagai objek penyadapan, memang menjadii hak privasi yang wajib dilindungi. Tetapi hak ini masuk dalam kategori derogable rights atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dikesampingkan (demi hukum) dalam keadaan tertentu,” jelasnya.
Dia menambahkan penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat. Segala bentuk kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dapat dicegah sebelum memicu gesekan sosial.
Anggota Komisi III Subardi berpendapat, RUU inisiatif DPR itu harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia ( HAM ). “Saya setuju penyadapan dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Tetapi penyadapan memiliki batasan. Tidak boleh ada abuse of power,” kata Subardi dalam Focus Group Discussion Komisi III DPR bertajuk Urgensi RUU Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Baca juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
Legislator dari Dapil Jogjakarta itu menilai, konstitusi Indonesia menekankan kepada aspek perlindungan terhadap warga negara. Tetapi konstitusi juga membatasi hak-hak warga negara, berkaitan dengan ketertiban umum, berbangsa dan bernegara, yakni perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Hal ini akan membentuk penyadapan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, moral dan pertanggungjawaban.
“Soal hak berkomunikasi sebagai objek penyadapan, memang menjadii hak privasi yang wajib dilindungi. Tetapi hak ini masuk dalam kategori derogable rights atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dikesampingkan (demi hukum) dalam keadaan tertentu,” jelasnya.
Dia menambahkan penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat. Segala bentuk kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dapat dicegah sebelum memicu gesekan sosial.
Lihat Juga :