Ketua Banggar DPR Minta Pemecatan Dokter Terawan Dikaji Kembali
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:45 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah meminta pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikaji kembali. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Majelis Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuat rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto , SpRad(K) dari keanggotaan IDI mengejutkan masyarakat. Surat rekomendasi itu membuat geger karena dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh.
Beberapa hal yang menjadi alasan MKEK adalah Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai. Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.
Ketiga; mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI. Keempat; dokter Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan. Selain itu, Dokter Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi cuci otak. Menurut MKEK tindakan promotif itu seharusnya belum boleh dilakukan sebelum uji klinis selesai.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
”Jika kita lacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan Dokter Terawan Agus Putranto di IDI pernah dilakukan apda 2018, tepatnya rentang 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Mungkin akibat keputusan inipula hubungan Dokter Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang. Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah, Rabu (30/3/2022).
Beberapa hal yang menjadi alasan MKEK adalah Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai. Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.
Ketiga; mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI. Keempat; dokter Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan. Selain itu, Dokter Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi cuci otak. Menurut MKEK tindakan promotif itu seharusnya belum boleh dilakukan sebelum uji klinis selesai.
Baca juga: Mengenal Metode Cuci Otak Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan Anggota IDI
”Jika kita lacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan Dokter Terawan Agus Putranto di IDI pernah dilakukan apda 2018, tepatnya rentang 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Mungkin akibat keputusan inipula hubungan Dokter Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang. Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah, Rabu (30/3/2022).
Lihat Juga :