KPK Periksa Eks Bupati Halmahera Timur dan Mantan Pejabat Kemenkeu di Penjara
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan USD55.300 atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan Bali, 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Di mana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan USD55.300 atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan Bali, 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Lihat Juga :