KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:32 WIB
loading...
KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan sejumlah lokasi di Tabanan Bali telah digeledah penyidik KPK pada 27 Oktober 2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengendus adanya upaya terstruktur dari sejumlah pihak untuk menyelewengkan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan , Bali. Dugaan penyelewengan dana insentif daerah itu diselidiki sejak pertengahan 2021. KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, dari pejabat Pemkab Tabanan hingga para petani.

Para saksi tersebut yakni, Kadis Perpustakaan Dan Arsip Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti; Sekretaris Bappelitbangda Tabanan, Made Dedy Darmasaputra; PNS Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra; dua pihak Swasta, I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari; serta dua Petani, I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).




Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)