MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono (PR) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkannya. Adanya keputusan ini MA mengakui kepengurusan Muchdi PR dibanding kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto .
Baca Juga: Partai BerkaryaPartai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto .
Baca juga: DPW Berhentikan Yusuf Gunco sebagai Ketua Berkarya Makassar
Kendati demikian, dilansir dalam laman resmi Kepaniteraan MA, keputusan tersebut akhirnya dikabulkan pihak MA. "Kabul Kasasi, Batal judex facti. Adili Sendiri: Gugatan Tidak Diterima. Tertulis hakim P1, Yosran, Hakim P2, Sudaryono, Hakim P3, Irfan Fachrudin," ujar keterangan Kepaniteraan MA RI, Selasa, (29/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif mengatakan, agar semua keputusan yang telah diputuskan MA terkait sengketa partai dihormati seluruh khalayak.
"Pastinya, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR dianggap tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," ujar Fauzan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga: Partai BerkaryaPartai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto .
Baca juga: DPW Berhentikan Yusuf Gunco sebagai Ketua Berkarya Makassar
Kendati demikian, dilansir dalam laman resmi Kepaniteraan MA, keputusan tersebut akhirnya dikabulkan pihak MA. "Kabul Kasasi, Batal judex facti. Adili Sendiri: Gugatan Tidak Diterima. Tertulis hakim P1, Yosran, Hakim P2, Sudaryono, Hakim P3, Irfan Fachrudin," ujar keterangan Kepaniteraan MA RI, Selasa, (29/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif mengatakan, agar semua keputusan yang telah diputuskan MA terkait sengketa partai dihormati seluruh khalayak.
"Pastinya, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR dianggap tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," ujar Fauzan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, Minggu (19/9/2021).
(maf)