MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:25 WIB
loading...
Adanya keputusan ini MA mengakui kepengurusan Muchdi PR dibanding kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono (PR) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkannya. Adanya keputusan ini MA mengakui kepengurusan Muchdi PR dibanding kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto .
Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto .
Baca juga: DPW Berhentikan Yusuf Gunco sebagai Ketua Berkarya Makassar
Kendati demikian, dilansir dalam laman resmi Kepaniteraan MA, keputusan tersebut akhirnya dikabulkan pihak MA. "Kabul Kasasi, Batal judex facti. Adili Sendiri: Gugatan Tidak Diterima. Tertulis hakim P1, Yosran, Hakim P2, Sudaryono, Hakim P3, Irfan Fachrudin," ujar keterangan Kepaniteraan MA RI, Selasa, (29/3/2022).
Baca juga: Tommy Soeharto Pecat Inisiator Munaslub Partai Berkarya
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto .
Baca juga: DPW Berhentikan Yusuf Gunco sebagai Ketua Berkarya Makassar
Kendati demikian, dilansir dalam laman resmi Kepaniteraan MA, keputusan tersebut akhirnya dikabulkan pihak MA. "Kabul Kasasi, Batal judex facti. Adili Sendiri: Gugatan Tidak Diterima. Tertulis hakim P1, Yosran, Hakim P2, Sudaryono, Hakim P3, Irfan Fachrudin," ujar keterangan Kepaniteraan MA RI, Selasa, (29/3/2022).
Lihat Juga :