MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif mengatakan, agar semua keputusan yang telah diputuskan MA terkait sengketa partai dihormati seluruh khalayak.
"Pastinya, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR dianggap tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," ujar Fauzan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, Minggu (19/9/2021).
"Pastinya, kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR dianggap tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.
"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," ujar Fauzan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah, Minggu (19/9/2021).
(maf)
Lihat Juga :